BANDUNG – Mulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020, operasi zebra telah digelar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kota Bandung.
Polrestabes Bandung mengungkapkan setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi yang akan berlangsung hingga 8 November mendatang.
“Pelanggaran yang dimaksud di antaranya kendaraan yang melawan arus, pengendara yang tidak menggunakan helm, menerobos palang pintu kereta api, berhenti melebihi garis marka, pengemudi berkendara di bawah umur, melebihi kecepatan, dan tidak mematuhi rambu lalu lintas,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol M. Rano Hardiyanto, dilansir dari laman Ayo Bandung.
Dalam pelaksanakan operasi zebra lodaya 2020 ini, Polrestabes Bandung menurunkan 160 personel.
Menurut Rano, tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.
“Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kemudian, menekan tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.