• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 22 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Pakar Hukum: Penggunaan Wajah Tanpa Izin untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
01 Jan 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pakar Hukum: Penggunaan Wajah Tanpa Izin untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Penggunaan wajah orang lain tanpa izin untuk membuat stiker di WhatsApp belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama Instagram.

Salah satu unggahan yang beredar mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berisiko pidana dengan ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara hingga 8 tahun dan denda mencapai Rp 2 miliar.

Berita Terkait

Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemkot Bandung Segera Diumumkan, Gunakan Sistem Merit

ASN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja dan Jam Kerja Fleksibel, Asal Tetap Produktif!

19 June 2025
PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 

PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 

18 June 2025
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

18 June 2025
Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI, Protes Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI, Protes Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

17 June 2025

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, menegaskan bahwa menggunakan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tanpa persetujuan dapat dijerat dengan hukum pidana.

Menurutnya, perbuatan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana yang melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur soal perbuatan tidak menyenangkan.

“Tindakan seperti itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun,” ujarnya, seperti yang dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (28/12/2024).

Fickar menjelaskan, Pasal 335 KUHP mengancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 4.500 bagi siapa saja yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu yang tidak menyenangkan.

Pelanggaran Lain yang Bisa Dikenakan

Selain Pasal 335, Fickar juga mengingatkan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur soal penipuan.

Pasal ini memungkinkan korban untuk melaporkan kasus tersebut sebagai delik umum, yang berarti siapa pun yang mengetahui perbuatan tersebut dapat melaporkannya ke pihak berwajib.

“Jika melibatkan penipuan, Pasal 378 dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun,” jelasnya.

Aspek Hukum Berdasarkan UU ITE

Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menurut Muhammad Rustamaji, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Rustamaji menjelaskan beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menindak pelaku, antara lain:

1. Pasal 263 KUHP: Menggunakan identitas palsu yang dapat merugikan orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Pasal 281 KUHP: Membuat atau menggunakan dokumen palsu yang dapat merugikan orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE: Menggunakan identitas elektronik palsu atau milik orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

4. Pasal 46 UU ITE: Menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Rustamaji menambahkan, selain melalui jalur pidana, korban juga bisa melapor ke pihak berwenang, seperti polisi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, korban dapat menghubungi platform media sosial terkait untuk melaporkan pelanggaran, atau bahkan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Dengan ancaman pidana yang begitu besar, kedua pakar hukum ini mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam penggunaan media sosial dan menghormati hak privasi orang lain, baik di dunia maya maupun dalam kehidupan nyata.

Tags: NasionalSticker WhatsappUndang-undangUU ITEWhatsApp

Rekomendasi untuk Anda

Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemkot Bandung Segera Diumumkan, Gunakan Sistem Merit
Nasional

ASN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja dan Jam Kerja Fleksibel, Asal Tetap Produktif!

19 June 2025
PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 
Nasional

PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 

18 June 2025
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO
Nasional

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

18 June 2025
Kementerian dan Wali Kota Bandung Kompak Kawal SPMB: Tidak Ada Lagi Jual-Beli Kursi
Bandung Kota

Kementerian dan Wali Kota Bandung Kompak Kawal SPMB: Tidak Ada Lagi Jual-Beli Kursi

17 June 2025
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen
Nasional

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen

16 June 2025
Menkes Usulkan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil
Nasional

Menkes Usulkan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

15 June 2025
Next Post
Penghargaan Bergengsi untuk Mal Pelayanan Publik Kota Bandung

Penghargaan Bergengsi untuk Mal Pelayanan Publik Kota Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In