BANDUNG – Penggunaan wajah orang lain tanpa izin untuk membuat stiker di WhatsApp belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama Instagram.
Salah satu unggahan yang beredar mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berisiko pidana dengan ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara hingga 8 tahun dan denda mencapai Rp 2 miliar.
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, menegaskan bahwa menggunakan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tanpa persetujuan dapat dijerat dengan hukum pidana.
Menurutnya, perbuatan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana yang melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur soal perbuatan tidak menyenangkan.
“Tindakan seperti itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun,” ujarnya, seperti yang dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (28/12/2024).
Fickar menjelaskan, Pasal 335 KUHP mengancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 4.500 bagi siapa saja yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu yang tidak menyenangkan.
Pelanggaran Lain yang Bisa Dikenakan
Selain Pasal 335, Fickar juga mengingatkan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur soal penipuan.
Pasal ini memungkinkan korban untuk melaporkan kasus tersebut sebagai delik umum, yang berarti siapa pun yang mengetahui perbuatan tersebut dapat melaporkannya ke pihak berwajib.
“Jika melibatkan penipuan, Pasal 378 dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun,” jelasnya.
Aspek Hukum Berdasarkan UU ITE
Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menurut Muhammad Rustamaji, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Rustamaji menjelaskan beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menindak pelaku, antara lain:
1. Pasal 263 KUHP: Menggunakan identitas palsu yang dapat merugikan orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
2. Pasal 281 KUHP: Membuat atau menggunakan dokumen palsu yang dapat merugikan orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE: Menggunakan identitas elektronik palsu atau milik orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
4. Pasal 46 UU ITE: Menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah Hukum yang Bisa Diambil
Rustamaji menambahkan, selain melalui jalur pidana, korban juga bisa melapor ke pihak berwenang, seperti polisi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, korban dapat menghubungi platform media sosial terkait untuk melaporkan pelanggaran, atau bahkan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Dengan ancaman pidana yang begitu besar, kedua pakar hukum ini mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam penggunaan media sosial dan menghormati hak privasi orang lain, baik di dunia maya maupun dalam kehidupan nyata.