BANDUNG – Tiga pelaku yang merupakan anggota TNI AD akhirnya ditangkap atas kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Parahnya, pelaku tidak bertanggungjawab dan justru membuang jasad korban dua sejoli ke sungai.
Setelah berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian pun lantas menyerahkan kasus tersebut ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. Hingga kemudian, pihak makas besar (mabes) TNI AD pun langsung angkat bicara.
Setelah tahu tiga pelaku adalah prajurit TNI AD dan mencoret nama instansi, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Andika Perkasa, tentu geram.
Panglima TNI langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses pelaku tabrak lari pemotor di Ngareg tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” ujar Prantara, dilansir dari Kompas, Sabtu (25/12/2021).
Pelaku Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdekam. Ia kini tengah menjalani penyidikan di tempat dinasnya.
Adapun pelaku lainnya, Kopral Dua DA, berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menyampaikan, ketiganya melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Yakni Pasal 310, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Para pelaku juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.
Kemudian melanggar Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, serta Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara juga menyebut bahwa Panglima TNI telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
“(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” pungkasnya.