BANDUNG – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran itu berisikan bahwa para pengusaha wajib memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerjanya pada H-7 Lebaran.
Dalam aturan tersebut, salah satunya yaitu mengatur tentang jenis pekerja yang mendapatkan THR dan jumlah besaran THR yang diterima.
3 Jenis Pekerja yang Berhak Mendapat THR
Berdasarkan surat edaran Menaker, terdapat 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR keagamaan, yaitu:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, semua jenis pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dan para pengusaha wajib membayarnya tepat waktu, yakni paling lambat H-7 lebaran.
“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” tegas Indah, dilansir dari Kompas pada Minggu (27/4/2021).
Ia pun menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan THR pada pekerja outsourcing (alih daya) dan pekerja kontrak.
“Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” tegasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 ini harus dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya.
Namun apabila THR dibayarkan terlambat, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen.
“Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, dendanya 5 persen, itu aturannya,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin, di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (27/4/2021).
Besaran THR Keagamaan
Diketahui, bsaran THR bagi pekerja kontrak dan outsourcing dihitung yaitu berdasarkan lama masa kerja.
Rincian untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah atau gaji.
Namun apabila masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Berikut cara menghitung THR bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan, yaitu:
- (Masa Kerja : 12) x 1 bulan gaji = THR
Contoh: Misalnya si A baru bekerja selama 3 bulan di sebuah perusahaan, dan gaji A per-bulan adalah Rp3,8 juta.
Jadi THR yang diterima A adalah :
- (3:12) x 3.800.000 = Rp950.000
Perlu diketahui, penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Adapun upah satu bulan bagi pekerja harian yaitu dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
















