• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 23 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Life Style

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
27 Apr 2021
in Life Style
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri (Foto: Liputan6)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran itu berisikan bahwa para pengusaha wajib memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerjanya pada H-7 Lebaran.

Berita Terkait

Makan di “Gua” Tengah Kota Bandung? Khads Corner Hadir dengan Konsep Unik dan Kolam Air Hangat

Makan di “Gua” Tengah Kota Bandung? Khads Corner Hadir dengan Konsep Unik dan Kolam Air Hangat

20 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Bandung Masuk 34 Besar Kota Kuliner Terbaik Dunia, Ungguli Seoul dan Barcelona

Bandung Masuk 34 Besar Kota Kuliner Terbaik Dunia, Ungguli Seoul dan Barcelona

7 April 2026
Dari Bandung Menginspirasi Dunia, My English Class Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur

Dari Bandung Menginspirasi Dunia, My English Class Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur

28 March 2026

Dalam aturan tersebut, salah satunya yaitu mengatur tentang jenis pekerja yang mendapatkan THR dan jumlah besaran THR yang diterima.

3 Jenis Pekerja yang Berhak Mendapat THR

Berdasarkan surat edaran Menaker, terdapat 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR keagamaan, yaitu:

  1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, semua jenis pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dan para pengusaha wajib membayarnya tepat waktu, yakni paling lambat H-7 lebaran.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” tegas Indah, dilansir dari Kompas pada Minggu (27/4/2021).

Ia pun menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan THR pada pekerja outsourcing (alih daya) dan pekerja kontrak.

“Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 ini harus dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya.

Namun apabila THR dibayarkan terlambat, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen.

“Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, dendanya 5 persen, itu aturannya,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin, di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (27/4/2021).

Besaran THR Keagamaan

Diketahui, bsaran THR bagi pekerja kontrak dan outsourcing dihitung yaitu berdasarkan lama masa kerja.

Rincian untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah atau gaji.

Namun apabila masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Berikut cara menghitung THR bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan, yaitu:

  • (Masa Kerja : 12) x 1 bulan gaji = THR

Contoh: Misalnya si A baru bekerja selama 3 bulan di sebuah perusahaan, dan gaji A per-bulan adalah Rp3,8 juta.

Jadi THR yang diterima A adalah :

  • (3:12) x 3.800.000 = Rp950.000

Perlu diketahui, penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Adapun upah satu bulan bagi pekerja harian yaitu dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

Tags: LebaranMenakerPemkot BandungTHR

Rekomendasi untuk Anda

WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital
Bandung Kota

WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital

25 April 2026
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal di Cihampelas, Pemkot Perketat Pembinaan Pelajar
Bandung Kota

Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal di Cihampelas, Pemkot Perketat Pembinaan Pelajar

16 March 2026
Kebun Binatang Bandung Belum Bisa Dibuka Saat Libur Lebaran
Bandung Kota

Kebun Binatang Bandung Belum Bisa Dibuka Saat Libur Lebaran

13 March 2026
Bandung Drift Sempat Viral di Pusdai, Komisi 3 DPRD Usulkan Fasilitas Resmi untuk Anak Muda
Bandung Kota

Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Bandung Disoroti DPRD, Minta Pemkot Siapkan Skema Anggaran

11 March 2026
Pejabat Pemkot Jadi Tersangka, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Bandung Kota

Pejabat Pemkot Jadi Tersangka, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Normal

10 December 2025
Wawalkot Bandung Erwin dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Bandung Kota

Wawalkot Bandung Erwin dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

10 December 2025
Next Post
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 4,4 Kilogram

Polisi Ciduk Pengedar Ganja 4,4 Kilogram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In