BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) berencana akan mengenakan biaya Rp1.000 untuk mengakses data NIK pada data base pemerintah.
Hal ini memiliki alasan tersendiri, yakni untuk kebutuhan biaya terutama untuk melakukan perawatan sistem.
Pemungutan biaya akses NIK ini dilontarkan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Sebab menurutnya, perangkat keras yang selama ini digunakan untuk mengakses data NIK sudah berusia lebih dari 10 tahun. Sehingga perlu diperbaharui dengan sistem terupdate yang tentu membutuhkan dana cukup besar.
“Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran,” kata Zudan melalui keterangan resminya, Kamis (14/4/2022).
Zudan menjelaskan bahwa peremajaan atau pembaharuan sistem memang perlu dilakukan. Hal itu agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.
Zudan pun meyakinkan masyarakat bahwa data penduduk aman, dan tidak bocor.
“Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi,” katanya.
Bahkan kini Kemendagri juga tengah mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.
Kemendagri pun tengah menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.
“Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang,” jelasnya.