BANDUNG – Sobat Bandung apakah sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan? Jika sudah mungkin kamu bisa tenang.
Sebab, Pemerintah mulai mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, yakni untuk mengurus jual beli tanah, pendaftaran umrah maupun ibadah haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam aturannya, Menteri Agama (Menag) RI diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji adalah khusus bagi mereka yang peserta aktif dalam program JKN.
Kapolri juga diminta untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
Tak hanya itu, bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) juga diminta untuk mengambil langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Dilansir dari berbagai sumber, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada tahun 2024 mendatang.
Sebab pada tahun 2021 lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Padahal pada tahun 2022 ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk.
Sumber: CNN, CNBC