BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah memangkas masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) maupun turis asing menjadi 3 hari.
Kebijakan ini mulai berlaku besok, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri, harus melakukan karantina 5 hari.
Luhut menjelaskan bahwa pemangkasan ini melihat perkembangan Covid-19 di Tanah Air.
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksin secara lengkap dan booster,” ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM, Minggu (27/2/2022).
Bahkan kedepannya, pemerintah bakal membebaskan karantina secara bertahap mulai 14 Maret mendatang. Hanya saja, bebas karantina ini berlaku bagi PPLN yang berkunjung ke Bali.
Kenapa Bali? Karena menurut pemerintah, Bali sebagai tempat uji coba lantaran tingkat vaksinasi dosis keduanya sudah jauh lebih tinggi dibanding provinsi lain.
Namun perlu ditegaskan, rencana ini masih bergantung pada angka konfirmasi kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pulau Dewata itu.
“Sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan pandemi ke depan,” ujar Luhut.