• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 2 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Pemerintah Resmi Perpanjang Larangan Mudik, 22 April – 24 Mei 2021

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
22 Apr 2021
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
1
Korlantas Polri Sebut Mudik Diperbolehkan Sebelum 6 Mei

Kendaraan pemudik terjebak macet di Tol Cikarang KM 37, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Lebaran. Kini larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Ketentuan baru ini tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Surat edaran (SE) tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.

Tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik Lebaran kali ini ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Diketaui sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa kebijakan baru ini dibuat berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI.

Hasil survei tersebut menemukan banyak anggota masyarakat yang berencana untuk mudik sebelum dan sesudah waktu peniadaan mudik.

“Dalam survei tersebut ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 Pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Sumber: Kompas TV

Tags: MudikMudik LebaranSatgas Covid-19

Rekomendasi untuk Anda

Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis
Bandung Kota

Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis

22 January 2026
Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung
Bandung Kota

Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung

7 April 2025
Mudik Lancar, Wisata Padat: Jawa Barat Siap Hadapi Puncak Arus Balik
Bandung Raya

Mudik Lancar, Wisata Padat: Jawa Barat Siap Hadapi Puncak Arus Balik

3 April 2025
Sempat Gangguan Akibat Erosi, Jalur KA Ciamis – Manonjaya Kembali Bisa Dilewati
Bandung Raya

Sempat Gangguan Akibat Erosi, Jalur KA Ciamis – Manonjaya Kembali Bisa Dilewati

29 March 2025
ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pemkot Bandung Siapkan Bus Gratis
Bandung Kota

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pemkot Bandung Siapkan Bus Gratis

21 March 2025
Selama Mudik Lebaran, Pertamina Hadirkan Promo dan Diskon untuk Masyarakat
Nasional

Selama Mudik Lebaran, Pertamina Hadirkan Promo dan Diskon untuk Masyarakat

13 March 2025
Next Post
Molor, Rudet Tamansari Tahap 1 Ditargetkan Rampung Juni 2021

Molor, Rudet Tamansari Tahap 1 Ditargetkan Rampung Juni 2021

Comments 1

  1. Devinatazkiy says:
    5 years ago

    Mo tanya min, kalo untuk pekerja lapangan yang sudah mulai ditugaskan perusahaan untuk keperluan perusahaan di luar kota gimana nasibnya?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In