BANDUNG — Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya.
Jika kebijakan ini diterapkan, nilai Rp1.000 nantinya akan menjadi Rp1.
Kebijakan ini mulai digodok melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Pemerintah menargetkan RUU ini rampung pada tahun 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis beleid tersebut sebagaimana dikutip dari detikFinance, Sabtu (8/11/2025).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, regulasi ini penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas dan kesinambungan ekonomi nasional, memperkuat daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Penanggung jawab utama penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Selain redenominasi, Kemenkeu juga tengah mengajukan tiga rancangan undang-undang lainnya, yaitu:
- RUU Perlelangan, ditargetkan rampung 2026
- RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, ditargetkan rampung 2026
- RUU Penilai, ditargetkan selesai 2025
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” tulis PMK tersebut.
Rencana Lama yang Kini Diaktifkan Kembali
Rencana redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru. Kebijakan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024, namun belum terealisasi hingga kini.
Bahkan, pada tahun 2013, Kementerian Keuangan sempat merilis contoh desain uang hasil redenominasi. Dalam ilustrasinya, warna dasar uang tetap sama, namun nominalnya disederhanakan.
Misalnya, uang Rp100.000 menjadi Rp100, dan Rp1.000 menjadi Rp1.
Menurut penjelasan resmi di situs Bank Indonesia (BI), redenominasi dilakukan ketika kondisi ekonomi nasional dinilai stabil dan sehat. Proses ini hanya menyederhanakan jumlah angka nol pada nominal uang atau harga barang tanpa mengubah nilai riilnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat citra rupiah sebagai simbol ekonomi nasional yang kuat dan efisien.
















