BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 dirasakan cukup membuat babak belur bagi pemilik usaha atau toko (tenant) di mall.
Pasalnya, pemerintah melarang pusat perbelanjaan atau mall beroperasi selama PPKM Darurat.
Untuk itu, Pemerintah akan memberikan bantuan bagi dunia usaha yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.
Kabar ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (25/7/2021) lalu.
“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Airlangga, dikutip dari Antara.
Rencananya, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.
Namun, Airlangga belum memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut. Ia mengatakan bahwa pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.
“Ini PMK nya sedang dalam proses,” tegas Airlangga.
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pemerintah masih melarang mall atau pusat perbelanjaan beroperasi.