Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan Anugerah Cagar Budaya kepada 7 bangunan yang saat ini masih kokoh sebagai ciri khas Kota Bandung.
Anugerah Cagar Budaya adalah bentuk insentif atas prakarsa dan kreativitas para pemilik dan atau pengelola bangunan cagar budaya, yang telah turut memelihara dan mengembangkan citra Kota Bandung yang prestisius.
Inisiatif pemilik dan atau pengelola tersebut telah turut serta memperkokoh jati diri Kota Bandung secara visual, sehingga menjadi bagian dari para penanda budaya kota ini.
Berikut 7 bangunan cagar budaya tersebut yaitu:
1. Biarawati Ursulin Indonesia, Jalan Supratman No. 1 Bandung
2. Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Maranatha Bandung, Jalan
Taman Cibeunying Utara No. 2 Bandung
3. Perusahaan Gas Negara Kantor Area Bandung, Jalan Serang No. 7 Bandung
4. Keluarga Kartidjo, Jalan Lombok No. 4 Bandung
5. Keluarga Besar Wangsasutikna, Jalan Dr. Rum No. 7 Bandung
6. Sekolah Luar Biasa Negeri Cicendo Kota Bandung, Jalan Cicendo No. 2 Bandung
7. Keluarga Ebo Rusli , Jalan Gempol No. 1 Bandung.
“Ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemkot Bandung kepada kelompok, individu, institusi hingga dunia pendidikan atas komitmen mereka bersama untuk melestarikan bangunan cagar budaya,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna pada acara Anugerah Cagar Budaya Tahun 2023, di Hotel Preanger, Senin 4 Desember 2023.
Ia menerangkan, pelestarian bangunan cagar budaya merupakan bagian penting dari pengelolaan tempat-tempat bersejarah.
“Tentunya gedung cagar budaya menjadi suatu warisan. Ada nilai arsitektur, intelektualitas peradaban, karena bisa dibayangkan tahun berapa saat itu didirikan hingga saat ini masih bertahan,” ungkapnya.
Upaya ini, lanjut Ema, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Keterlibatan dan kesukarelaan masyarakat begitu penting, karena bersentuhan dengan warisan budaya tersebut.
“Ini harus dipertahankan, menjadi ciri yang kuat kota ini. Contoh misalnya Gedung Sate, Gedung Merdeka, Gedung Balai Kota, ada juga Gedung isola. Ini menjadi buruan para fotografer menjadikan objek,” ungkapnya.
Saat ini, Ema mengungkapkan, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
“Saat ini dengan DPRD merevisi beberapa hal. Tentunya menyesuaikan kondisi dan kekinian,” tuturnya.
Ia mengatakan, insentif lain yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
“Wajar apabila setiap tahun Pemkot Bandung memberikan apresiasi, salah satunya pengurangan nilai pajak Bumi Bangunan. Mungkin ke depannya bisa dipikirkan lagi bagi mereka yang saat ini berperan untuk melestarikan, harus terakomidir dalam regulasi,” bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arif Syaifudin mengungkapkan, Pemkot Bandung menyampaikan Anugerah Cagar Budaya setiap tahun.
“Anugerah ini juga merupakan upaya menggaungkan semangat pelestarian agar menjadi inspirasi bagi masyarakat secara lebih luas,” tuturnya.
Arif menyampaikan, saat ini sudah diselenggarakan ke-6 pada perhelatan Anugerah Cagar Budaya sejak tahun 2016.
“Kegiatan ini ke- 6 sejak tahun 2016. Terdapat 44 pemilik atau pengelola cagar budaya,” ungkapnya.
Adapun insentif yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan besaran 70 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan A. sekitar 60 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan B. Sekitar 50 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan C.