BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyulap sawah seluas 8 hektar di Kelurahan Cisurupan Kecamatan Cibiru menjadi kawasan wisata edukasi alam. Eduwisata di atas lahan milik Pemkot Bandung ini akan bekerja sama dengan Yayasan Al Sali Iskandar.
“Ini hanya akan memperlebar jalan (galengan) untuk akses siswa – siswinya,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau lokasi, dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Selasa (3/9/2020).
Kang Yana menuturkan bahwa lahan yang digunakan tidak akan mengubah fungsi kawasan tersebut.
“Jangan ada perubahan fungsi, tidak boleh ada perkerasan. Intinya jangan ada perubahan fungsi,” tegas Wakil Wali Kota Bandung itu.
“Saya pikir ini akan terbuka untuk lembaga pendidikan lain pun boleh. Insyaallah akan dibantu oleh yayasan dan saling menguntungkan. Ini menjadi ruang publik,” paparnya.
Yana Mulyana juga memastikan pembangunan galengan dan saung tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung.
“Pada dasarnya Pemkot Bandung bisa saja mengizinkan selama prosedur normatifnya ditempuh,” tandasnya.
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyulap sawah seluas 8 hektar di Kelurahan Cisurupan Kecamatan Cibiru menjadi kawasan wisata edukasi alam. Eduwisata di atas lahan milik Pemkot Bandung ini akan bekerja sama dengan Yayasan Al Sali Iskandar.
“Ini hanya akan memperlebar jalan (galengan) untuk akses siswa – siswinya,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau lokasi, dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Selasa (3/9/2020).
Kang Yana menuturkan bahwa lahan yang digunakan tidak akan mengubah fungsi kawasan tersebut.
“Jangan ada perubahan fungsi, tidak boleh ada perkerasan. Intinya jangan ada perubahan fungsi,” tegas Wakil Wali Kota Bandung itu.
“Saya pikir ini akan terbuka untuk lembaga pendidikan lain pun boleh. Insyaallah akan dibantu oleh yayasan dan saling menguntungkan. Ini menjadi ruang publik,” paparnya.
Yana Mulyana juga memastikan pembangunan galengan dan saung tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung.
“Pada dasarnya Pemkot Bandung bisa saja mengizinkan selama prosedur normatifnya ditempuh,” tandasnya.