BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung akhirnya menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembagian bir secara terbuka saat gelaran Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025.
Aksi tersebut dilakukan oleh komunitas Free Runners dan sponsor Pace and Place, tanpa seizin penyelenggara utama, dan dinilai telah melanggar norma serta peraturan yang berlaku di Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung rapat klarifikasi dan pengambilan keputusan di Balai Kota bersama Kepala Satpol PP, pihak Pocari Sweat, serta perwakilan komunitas dan sponsor.
Ia menegaskan bahwa tindakan membagikan minuman keras di ruang publik melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Tindakan ini juga mencederai norma agama, sosial, dan budaya. Membagi bir di depan umum menormalisasi maksiat, mengajak orang lain pada hal yang dilarang, dan menurunkan martabat pribadi,” tegas Erwin pada Kamis, (24/7/2025).
Lebih jauh lagi, Erwin menyebut aksi tersebut bertolak belakang dengan kunjungan Kota Bandung sebagai kota yang unggul dan agamis. Ia meminta semua pihak ke depan lebih berhati-hati saat menyelenggarakan acara di ruang publik, terutama yang melibatkan komunitas besar.
Pihak Pocari Sweat selaku penyelenggara resmi PSRI 2025 menyatakan mengecewakannya atas kejadian tersebut. Perwakilannya, Puspita Winawati, menegaskan bahwa pembagian bir dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini terjadi di POCARI SWEAT Run Indonesia 2025 dan menegaskan bahwa kejadian tersebut telah memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat dan penyelenggara acara. Ini murni tindakan sepihak dari Free Runners dan Pace and Place tanpa sepengetahuan kami,” ujar Wina.
Pace and Place sebagai sponsor yang menyediakan bir juga menyampaikan permintaan maaf. Mereka mengaku awalnya hanya bermaksud membuat cheering zone untuk menyemangati peserta lari, namun situasi di lapangan tidak terkendali hingga bir ikut dibagikan ke publik. Mereka menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan.
Satpol PP Kota Bandung resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5 juta kepada Pace and Place serta mewajibkan permintaan maaf terbuka di media.
Sementara Free Runners diwajibkan menjalani kerja sosial selama dua minggu membersihkan area Balai Kota, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Kejadian ini jadi pengingat keras bahwa setiap kegiatan publik di Bandung harus tunduk pada aturan yang berlaku, sekaligus menjaga nilai-nilai etika sosial dan keagamaan yang dianut masyarakat Kota Bandung.
















