BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Terbaru, Pemkot Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan kejaksaan negeri di wilayahnya masing-masing.
Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara Pemkot Bandung dan Kejari sudah terjalin lama dan terus diperkuat dari waktu ke waktu.
“Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan.
Sebelumnya, Pemkot Bandung dan Kejari telah bekerja sama dalam pendampingan hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara, termasuk penanganan aset milik pemerintah daerah.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga integritas birokrasi dan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai aturan hukum.
Sejak 2024, kedua lembaga tersebut juga telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan TUN, yang terbukti memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Bandung.
“Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Farhan.
Selain pendampingan hukum, kerja sama kali ini juga mencakup koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus menciptakan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan di Kota Bandung.
















