BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, memberikan layanan pendidikan gratis.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
“Kalau bicara undang-undang, ya memang harus gratis. Saya sangat setuju,” ujar Erwin saat ditemui usai acara di UIN Bandung, Jumat, (30/5/2025).
Erwin menyebut, kebijakan ini sejalan dengan cita-cita menghadirkan keadilan sosial di bidang pendidikan.
Ia juga menegaskan, Pemkot Bandung sudah memiliki skema bantuan pendidikan bagi sekolah swasta, khususnya yang tergolong dalam kategori tipe C dan D.
Menurutnya, sekolah swasta di Bandung telah diklasifikasikan menjadi empat tipe: A, B, C, dan D.
“Sekolah yang A dan B nggak bisa dibantu, tapi yang C dan D kami bantu lewat RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), supaya semua anak Bandung bisa tetap sekolah gratis,” jelasnya.
Terkait langkah lanjutan, Erwin memastikan Pemkot akan segera mengadakan dialog bersama para pengelola sekolah swasta untuk menyusun teknis pelaksanaan.
“Pasti akan kami undang. MK ini sudah final. Sekarang tinggal bagaimana teknisnya, itu yang akan kami diskusikan bersama sekolah-sekolah,” katanya.
Ia juga menegaskan, proses transisi menuju pendidikan gratis tidak boleh mengorbankan kualitas layanan pendidikan di Bandung.
“Kami komitmen untuk mewujudkan keadilan pendidikan di Kota Bandung,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa negara baik pemerintah pusat maupun daerah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat, tanpa memandang status negeri atau swasta.
















