BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.
Namun, masyarakat harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menegaskan, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.
“Shalat tarawih diperbolehkan tapi tetap mengikuti protokol kesehatan dari mulai kehadiran, kegiatan-kegiatan jam pelaksana, ya 50 persen,” ujar Miftah kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
“Tapi kalau kelihatannya itu tergantung daerahkan ada zona merah, zona kuning, hijau kalo MUI kota itu tidak ada kewenangan untuk menetapkan dalam hal ini dan tetap mengikuti pusat,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy memberikan restu untuk masyarakat melaksanakan ibadah shalat Tarawih saat Ramadan tahun ini.
“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” ujar Muhadjir, dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
Syarat Melaksanakan Tarawih di Tengah Pandemi
Pemerintah meminta masyarakat harus patuh terhadap sejumlah syarat dan ketentuan untuk melaksanakan tarawih.
Pertama, pelaksanaan tarawih harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” tegas Muhadjir.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah dengan syarat jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Dengan demikian, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
“Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti),” jelas Muhadjir.
Ketiga, pemerintah mengimbau agar shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
“Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini,” kata Muhadjir.