BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah membuat surat terkait pelarangan kegiatan perayaan di tahun baru 2021.
Surat tersebut akan disebar untuk jadi dasar penegakan hukum. Hal itu guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Pasalnya, kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung masih dalam keadaan fluktuatif.
“Saya akan segera menandatangani surat edaran tentang imbauan tidak merayakan akhir tahun,” kata Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (15/12).
Menurutnya, Pemkot Bandung telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga kondusifitas hingga tahun baru mendatang. Bahkan, pengawasan akan ditingkatkan hingga akhir tahun 2020.
“Kita akan perketat pengawasan bersama jajaran kepolisian, di hotel, restoran, tempat keramaian, dan tempat hiburan malam juga kita minta untuk tidak melaksanakan perayaan tahun baru 2021,” kata Oded.
Lebih lanjut Oded memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil bakal berdampak pada penekanan angka reproduksi Covid-19 di Kota Bandung.
“Kita terus berupaya agar Covid-19 tidak terus bertambah, mudah-mudahan langkah yang kita tempuh bisa berdampak pada penekanan angka,” pungkasnya.
















