• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 1 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Pemkot, DPRD, dan IPRKB Jadi Kesatuan Tegakkan Regulasi Perda Reklame

febri oktapiana by febri oktapiana
30 Aug 2023
in Bandung Kota
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Pemkot, DPRD, dan IPRKB Jadi Kesatuan Tegakkan Regulasi Perda Reklame
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Maraknya reklame yang terpampang di sudut-sudut Kota Bandung kerap menjadi keluhan dari masyarakat karena mulai mendegradasi estetika. Bahkan beberapa di antaranya ternyata berdiri secara ilegal.

Pengamat Kebijakan Publik, Rusli K. Iskandar menyebutkan, penegakan regulasi reklame tak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Mulai dari pemerintah kota (pemkot), DPRD, hingga Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) harus menjadi satu kesatuan dalam menjalankan regulasi ini.

Berita Terkait

6 TPST di Kota Bandung Aktif Lagi, Targetkan Pengolahan Sampah Capai 450 Ton per Hari

6 TPST di Kota Bandung Aktif Lagi, Targetkan Pengolahan Sampah Capai 450 Ton per Hari

30 April 2026
Perbaikan Jalan di Kota Bandung Dipercepat, Jalan Sunda Rampung Lebih Awal

Perbaikan Jalan di Kota Bandung Dipercepat, Jalan Sunda Rampung Lebih Awal

29 April 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

28 April 2026

“Saya melihat belum ada benang merah. Masing-masing masih berdiri sendiri. Kalau ada sesuatu yang tidak tertib, mustinya itu selesai di peraturan daerah (perda),” sebut Rusli, Selasa 29 Agustus 2023 di kantor PRfm.

Menurutnya, seharusnya Perda bisa menyelesaikan masalah reklame. Jangan lebih banyak dialihkan ke peraturan wali kota (Perwal). Sebab dari 28 pasal yang terdapat dalam Perda reklame, 16 di antaranya diberikan kewenangan ke perwal.

“Perwal tidak boleh melewati apa yang diatur Perda. Asas hukumnya kebijakan tidak boleh melewati peraturan. Peraturan yang dibuat DPRD itu harusnya mewakili kepentingan rakyat. Saya ingin Pemkot, DPRD, dan IPRKB itu menjadi satu kesatuan dalam menegakkan regulasi reklame ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, regulasi reklame telah diatur pada Perda nomor 4 tahun 2012 yang telah diganti ke Perda nomor 2 tahun 2017.

Ia menjelaskan, reklame merupakan salah satu jenis mata pajak dari 9 jenis mata pajak yang menjadi kewenangan Kota Bandung. Reklame termasuk jenis mata pajak yang penerapannya “official assessment” dan ketentuannya langsung ditetapkan pemerintah.

“Selain potensi pendapatan, reklame harus jadi bagian media informasi kepada masyarakat, bisa juga sebagai promosi yang dilakukan pemerintah. Reklame juga harus jadi bagian dari estetika kota,” ujarnya

Ema mengakui, jika di beberapa ruas jalan ditemukan reklame ilegal yang masih aktif. Bahkan, jumlah reklame ilegal di Kota Bandung mencapai lebih dari 600.

Padahal dari sisi pendapatan, reklame masih jauh dari real potensi. Ema menyebutkan, pendapatan dari pajak reklame paling besar pernah mencapai Rp37 miliar.

“Padahal PAD kita secara keseluruhan itu Rp3,5 triliun. Beberapa ruas jalan yang masih banyak ditemukan reklame ilegal itu ada di Jalan Banda, Sunda, Riau, Kosambi, Naripa, Sukajadi,” akunya.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi reklame mana saja yang melanggar aturan.

“Ini merupakan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai regulasi dan ikut mengawasi. Kami sangat mengapresiasi jika masyarakat turut mengawasi. Satpol PP sering kami tegur untuk terus maju menertibkan,” tegasnya.

Salah satunya 16 reklame ilegal di Jalan Wastukancana yang akhirnya ditertibkan karena ilegal dan melanggar aturan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menjelaskan, detail penerapan teknis Perda reklame yang diresmikan memang diserahkan ke Perwal agar lebih objektif untuk menata kota semakin lebih baik.

“Ini juga menghindari kepentingan-kepentingan sesaat. Jika semua didetailkan dalam Perda, akan terlalu tarik ulur pembahasannya. Kalau teknisnya diserahkan ke Perwal, ada dinamika kota yang bisa segera direspon,” kata Tedy.

Melanjutkan dari Tedy, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul berharap, saat pohon besi bando muncul, para pengusaha reklame perlu menyertakan barcode legalitas.

“Sehingga ketika dipindai terlihat ada izinnya atau tidak. Jadi perizinannya terintegrasi. DPRD, Pemkot, asosiasi pengusaha reklame, hingga masyarakat juga bisa lihat,” usul Rizal.

Sebab menurutnya, sering kali reklame yang berizin malah dirusak dengan reklame ilegal. Oleh karena itu, ia berharap agar asosiasi pengusaha reklame juga bisa membantu Pemkot untuk menginformasikan mana reklame yang ilegal dan tidak.

Merespon pendapat tersebut, Ketua Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), Wid Sunarya mengakui, ada pengusaha yang memasang reklame tidak sesuai regulasi. Namun, kebanyakan di luar dari anggota IPRKB.

“Kalau anggota yang melanggar, kami berikan pengertian sehingga mereka legowo. Contohnya saat ada penertiban reklame di Jalan R.E Martadinata tahun 2017,” ucap Wid.

Ia mengaku, pihaknya telah mencoba memberikan kontribusi terbaik untuk pemerintah. Bahkan, dengan biaya sendiri mereka rela membongkar reklame di zona yang memang tidak boleh ada reklame.

“Seperti di Jalan Diponegoro dan Siliwangi. Lalu di Jalan Asia Afrika ada di dua JPO yang dibongkar. Satu di dekat kantor pos dan satu lagi di simpang lima,” ungkapnya.

Ia mengatakan, akan terus mendorong rekan-rekan IPRKB untuk menaati regulasi yang berlaku serta menginformasikan kepada pemkot jika menemukan papan reklame ilegal.

Tags: BandungDPRDIPRKBPemkot BandungPerda Reklame

Rekomendasi untuk Anda

6 TPST di Kota Bandung Aktif Lagi, Targetkan Pengolahan Sampah Capai 450 Ton per Hari
Bandung Kota

6 TPST di Kota Bandung Aktif Lagi, Targetkan Pengolahan Sampah Capai 450 Ton per Hari

30 April 2026
Perbaikan Jalan di Kota Bandung Dipercepat, Jalan Sunda Rampung Lebih Awal
Bandung Kota

Perbaikan Jalan di Kota Bandung Dipercepat, Jalan Sunda Rampung Lebih Awal

29 April 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend
Jawa Barat

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental
Bandung Kota

Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

28 April 2026
Parkir Liar Masih Marak, Dishub Kota Bandung Tindak 31 Kendaraan di Delapan Titik
Bandung Kota

Parkir Liar Masih Marak, Dishub Kota Bandung Tindak 31 Kendaraan di Delapan Titik

27 April 2026
WFH ASN di Kota Bandung Diklaim Hemat BBM, Tingkat Pelanggaran Pegawai Menurun
Bandung Kota

WFH ASN di Kota Bandung Diklaim Hemat BBM, Tingkat Pelanggaran Pegawai Menurun

25 April 2026
Next Post
Cocok untuk Milenial, Yuk Daftar Jadi Pemilik Rusun Cisaranten Bina Harapan Lewat Sini!

Cocok untuk Milenial, Yuk Daftar Jadi Pemilik Rusun Cisaranten Bina Harapan Lewat Sini!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In