BANDUNG – Aksi premanisme dilakukan salah seorang Kawu alias Kepala Desa, di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Aksi premanisme yang terjadi pada 5 Juni 2021 ini dilakukan terhadap US, warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, kini kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES itu terancam mendekam di tahanan maksimal selama 5 tahun enam bulan penjara.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiyaaan yang melibatkan Kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.
Dari pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul. Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing.
Di tengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan pelaku. Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab korban akan berkunjung ke sahabatnya berinisial H. OP di Desa Kencana itu.
“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” Ungkap Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (22/6/2021).
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya.
Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah OP dan kembali melakukan penganiayaan.
Kemudian saat di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing.
“Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menedang bagian wajah sebanyak 2 kali. Pelaku lainya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” jelas AKP Siswo.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.
Saat kejadian, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras), berbarengan dengan adanya hiburan Organ Tunggal dalam hajatan di Desa Kancana.
“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka Polda Jabar pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” tandas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Editor: Novirahmaya