• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 21 September 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Pengaruh Miras, Kuwu Asal Majalengka Aniaya Warga Tasikmalaya

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
22 Jun 2021
in Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pengaruh Miras, Kuwu Asal Majalengka Aniaya Warga Tasikmalaya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Aksi premanisme dilakukan salah seorang Kawu alias Kepala Desa, di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Aksi premanisme yang terjadi pada 5 Juni 2021 ini dilakukan terhadap US, warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Berita Terkait

Jurnalis Bandung Gelar Doa dan Nyalakan Lilin Harapan untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

Jurnalis Bandung Gelar Doa dan Nyalakan Lilin Harapan untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Polisi Sita 1.200 Botol Miras dari Dalam Mobil, Dua Pria Diamankan di Ciamis

Polisi Sita 1.200 Botol Miras dari Dalam Mobil, Dua Pria Diamankan di Ciamis

10 September 2026
Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

23 July 2026

Akibat perbuatannya, kini kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES itu terancam mendekam di tahanan maksimal selama 5 tahun enam bulan penjara.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiyaaan yang melibatkan Kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.

Dari pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul. Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing.

Di tengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan pelaku. Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab korban akan berkunjung ke sahabatnya berinisial H. OP di Desa Kencana itu.

“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” Ungkap Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (22/6/2021).

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya.

Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah OP dan kembali melakukan penganiayaan.

Kemudian saat di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing.

“Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menedang bagian wajah sebanyak 2 kali. Pelaku lainya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” jelas AKP Siswo.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.

Saat kejadian, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras), berbarengan dengan adanya hiburan Organ Tunggal dalam hajatan di Desa Kancana.

“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka Polda Jabar pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” tandas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

 

Editor: Novirahmaya

Tags: Polda JabarPolres MajalengkaTasikmalaya

Rekomendasi untuk Anda

Waspada! Beras Premium Ternyata Palsu, 6 Tersangka Diamankan di Jawa Barat
Bandung Kota

Waspada! Beras Premium Ternyata Palsu, 6 Tersangka Diamankan di Jawa Barat

7 August 2025
Anggota Polri Terlibat Penganiayaan Wanita, Ditindak Tegas Polda Jabar
Jawa Barat

Anggota Polri Terlibat Penganiayaan Wanita, Ditindak Tegas Polda Jabar

26 December 2024
Unpar Terima Teror Bom, Polda Jabar Amankan Wisuda dengan Ketat
Bandung Kota

Unpar Terima Teror Bom, Polda Jabar Amankan Wisuda dengan Ketat

15 November 2024
Unpar Bandung Terima Teror Bom, Pihak Kampus Koordinasi dengan Polisi
Bandung Kota

Unpar Bandung Terima Teror Bom, Pihak Kampus Koordinasi dengan Polisi

15 November 2024
Hasil Sidang Praperadilan: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Jawa Barat

Hasil Sidang Praperadilan: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

8 July 2024
Polda Jabar Lakukan Tes Psikologi Forensik Terhadap Pegi hingga Keluarganya
Jawa Barat

Polda Jabar Lakukan Tes Psikologi Forensik Terhadap Pegi hingga Keluarganya

11 June 2024
Next Post
Pemkot Bandung Geber Vaksinaksi Covid-19 bagi PTK

Pemkot Bandung Akselerasi Vaksinasi Masyarakat Umum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In