BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, dengan melakukan monitoring wilayah yang difokuskan pada perbaikan infrastruktur pengendalian air serta penataan bangunan di bantaran sungai.
Monitoring dilakukan di dua titik, yakni RW 05 dan RW 02, sebagai bagian dari upaya meningkatkan fungsi sungai, meminimalkan risiko banjir, serta menjaga keselamatan lingkungan permukiman warga.
Lurah Cikawao, Indra Ahmad Rivai, mengungkapkan, hasil monitoring di RW 05 menemukan kondisi pintu air yang sudah mengalami kerusakan dan tidak berfungsi optimal.
“Pintu air akan diperbaiki oleh DSDABM dengan sistem yang berbeda. Yang awalnya menggunakan sistem dorong atau roll, akan diganti menjadi sistem klep,” jelas Indra, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurutnya, perangkat pintu air tersebut saat ini telah disiapkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Proses perbaikan tinggal menunggu penyelesaian administrasi sebelum pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, hasil monitoring di RW 02 menyoroti dua persoalan utama, yakni keberadaan bangunan yang berdiri di atas aliran Sungai Cikapayang, serta evaluasi fasilitas pengolahan sampah hasil program prakarsa RW.
Indra menjelaskan, tempat pengolahan sampah di RW 02 sejatinya belum berjalan optimal karena baru selesai dibangun pada Desember 2025 lalu.
“Rencananya akan mulai dioptimalkan pada bulan Januari ini,” ujarnya.
Terkait bangunan yang berada di atas aliran sungai, Indra menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Wali Kota Bandung. Langkah awal yang ditempuh adalah melakukan pengecekan kesesuaian tata ruang.
“Kita cek dulu tata ruangnya. Kalau ternyata kawasan tersebut diperuntukkan bagi pelayanan publik, maka bangunan yang ada harus dikembalikan ke fungsi semula,” katanya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan memastikan status perizinan bangunan-bangunan tersebut, termasuk apakah tergolong bangunan liar atau tidak memiliki izin resmi.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Apabila tetap tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP,” tegas Indra.
Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh proses pembenahan dan penataan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi sungai secara optimal, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi warga Cikawao.
















