BANDUNG – Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria asal Tasikmalaya berinisial DA (25) yang menjual senjata api rakitan melalui e-commerce atau situs jual beli online.
Penangkapan itu setelah Subdit Cyber Direktoran Reserse Kriminal Khusus Polfa Jabar melakukan operasi cyber dan menemukan adanya toko online ‘Dados’.
Polisi pun lantas menyelidiki toko yang menjual senjata api tersebut hingga berhasil menangkap pemilik akun toko online itu.” Yang bersangkutan mendapatkan dari pemesan melalui online dan kemudian tersangka juga menjual secara online,” ungkap Kabid humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta kota Bandung, Kamis (26/11/2020).
“Awalnya senjata tersebut merupakan senjata air softgun, kemudian dimodifikasi atau dikonversi oleh tersangka sehingga senjata itu yang tadinya airsoft gun menjadi senjata api” jelasnya
Menurut Erdi, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus tersendiri.
” modusnya adalah bahwa pelaku memesan barang-barang yang sekiranya bisa dikonversi dari senjata airsoft gun menjadi senjata api kemudian ditawarkan juga di media aplikasi online,” ungkap Erdi.
Pelaku ternyata telah melakukan perbuatan itu selama dua tahun dengan hasil penjualan bervariatif mulai dari Rp 4-8 juta.
Dari akun online atau toko online memang sudah ada beberapa pucuk yang sudah terjual. Adapun rentang harga yang ditawarkan oleh pemilik toko pelaku itu antara 5 hingga rp8.000.000 per pucuknya dengan syarat bahwa untuk konversi awalnya dari Airsoftgun itu dari pembeli.
Dea pun harus menanggung perbuatannya dengan ditahan di Mapolda Jabar dan disangkakan pasal 9 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik dan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun Kun