BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dana berkedok Investasi Wedding Organizer (WO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa penipu tersebut berinisial WBM.
Erdi mengatakan, modus dari pelaku WBM ini memiliki usaha di bidang Wedding Organizer (WO) untuk mengajak untuk meng-investasi kepada pelanggan nya.
“Jadi terkait masalah penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang, ini modusnya pelaku berinisial (WBM) ini memiliki Wedding Organizer (WO) dengan bernama Season,” ungkap Erdi di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, pada Selasa (29/6/2021).
“Jadi modusnya yang bersangkutan memang sudah melakukan kegiatan-kegiatan ini dengan cara membujuk atau meminta kepada pelanggan-pelanggan atau rekanannya secara langsung untuk menginvestasikan uangnya ke dalam medium Organizer ini,” imbuhnya.
Setelah adanya bujuk rayu yang di lakukan oleh pelaku (WBM) terhadap teman dan pelanggannya ini, Erdi mengatakan ada enam korban yang tertipu olehnya.
“Jadi ada enam orang yang menjadi yang menjadi dari pelaku (WBM) tersebut, sementara itu dari ke enam korban tersebut total kerugian itu kurang lebih 1 milyar 450juta,” ungkapnya.
Setelah itu, ia juga mengatakan bahwa ke enam korban tersebut langsung di bujuk untuk menginvestasikan sebagian uangnya oleh pelaku, dan mendapatkan untung sebanyak 3perseb dalam 3 bulan.
“Ini modus operandinya begini yang bersangkutan membujuk investor (korban) untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku, dan nantinya akan mendapat tambahan bonus itu 2,5 sampai 3persen dalam 3 bulan itu bisa ditarik oleh korban,” ujarnya.
“Sementara itu untuk investasinya sudah perjalanan kurang lebih 8 bulan, dan ternyata korban-korban tersebut itu ada yang diberikan cek, dan ternyata ceknya semuanya tidak ada uangnya. Sudah berkali-kali untuk diverifikasi kepada pihak perbankan ternyata cek kosong oleh karena itu dari situlah korban-korbannya kurang lebih sebanyak enam orang itu melapor,” tambah Erdi
Sementara itu, terkait adanya kejadian tersebut, kini pelaku di jerat dengan pasal 378 KUH-Pidana dengan ancaman 4tahun penjara, pasak 372 KUH-Pidana dengan ancaman 4tajun penjara dan denda paling banyak Rp. 900 juta Rupiah, dan Pasak 3 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Pasak (3) No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPUU), hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 10 Milyar Rupiah.