BANDUNG – Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku perjudian jenis togel Hongkong di Wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kedua orang tersangka itu berinisial RO (68) warga Dusun Ciheuras, dan SI (53) Dusun Cikokong, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus perjudian togel Hongkong,” ungkap Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Hendria Lesmana si Mapolres Ciamis, Selasa (13/4/2021).
“Penangkapan ini hasil dari operasi Pekat Lodaya Tahun 2021 selama 10 hari kemarin dari tanggal 4-13 April 2021 menjelang Ramadan,” bebernya.
Namun selain kedua pelaku tersebut, polisi saat ini masih memburu satu tersangka lainnya.
“Kami juga masih memburu satu orang DPO bernama Edi Kustiono (45) warga Desa Putrapinggang Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, pengangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa di wilayahnya terjadi perjudian togel hongkong. Kemudian anggota Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.
Setelah diketahui benar adanya, Anggota kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut dengan barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar kertas karton tulisan angka judi togel hongkong, 34 bonggol atau kupon mencatat nomor untuk dipasang, 2 lembar kertas sioh, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp269 ribu.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3; dan Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Ciamis itu pun menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari gangguan penyakit masyarakat. Sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.