BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus dalam sesi jumpa pers di Mako Polres Garut, Senin (31/5/2021).
Kasus tersebut yaitu tindak pidana menguasai, membawa senjata tajam tanpa izin, kekerasan di muka umum, dan penganiayaan.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, didampingi Dandim 0611/ Garut Letkol Inf. CZI Deni Iskandar M.Tr(Han), Dandempom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas.
Turut hadir pula Waka Polres Garut Andrey valentino, Kasat Reskrim AKP Mohammad Devi F, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, Kasat Tahti IPTU Gopar, Kanit Jatanras IPDA Wawan, Kasubag Humas Polres Garut IPDA H. Muslih, Kasi Propam IPDA Sona RA, dan Ahli Bahasa Dhea Intan Kusumawardhani.
“Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan berinisial DB (45) Alamat Kamoung Cibera, Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabuoaten Garut. Dan HD (25) Alamat Kampung Yayasan Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut,” ucap Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono.
Kronologisnya, pada Jumat 28 Mei 2021, di Pantai Sayang Heulang, korban dianiaya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh pelaku bernama Dadang Buaya.
Kemudian korban melaporkan kepada Sarifudin selaku anggota TNI AD kesatuan Kodim Depok yang sedang melaksanakan cuti. Setelah itu terjadi adu mulut dan perkelahian.
Masyarakat setempat pun lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Mancagahar, Bripka Bedi Jubaedi yang sempat berusaha melerai.
Namun, Dadang Buaya merampas golok milik petani yang kebetulan sedang lewat dan akan mangayunkan atau membacok kearah Bripka Bedi. Namun Bedi berhasil menghindar.
Kemudian sekitar Pukul 09.15 WIB, pelaku datang ke Mako Koramil Kecamatan Pameungpeuk dan kemudian terjadi pengancaman dengan sajam dan pehinaan dengan kata kata kasar.
Pelaku pun mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk lalu mencari Bripka Bedi dengan membawa sajam dan menyerang Bripka Uun, namun bisa dihalau.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku bersama temannya diamankan oleh personil gabungan TNI-Polri, dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Garut Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Adapun kepada para tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan Proses Penyidikan lebih lanjut di Polres Garut Polda Jabar,” jelas Kapolres Garut.
AKBP Adi Benny Cahyono juga menyampaikan Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 golok, 1 samurai, 1 tongkat besi dan 1 botol miras.
“Para tersangka dijerat dengan UU Darurat NO 12 Tahun 1951 JO Pasal 170 JO Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkas Kapolres Garut AKBP Adi Benny.