BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus empat pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu di rumah kontrakan di wilayah Gegerkalong Girang, Kota Bandung pada 13 Oktober 2020.
Dilansir dari Instagram resmi Polrestabes Bandung, Rabu (28/10/2020), uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh pelaku karena terlanjur terendus oleh polisi. Berdasarkan pantauan polisi, uang palsu itu masih berada dalam secarik kertas utuh dan belum dipotong.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh informasi tentang sekelompok orang yang membuat dan mengedarkan uang palsu.
Keempat tersangka itu berinisial KP (25 tahun), A (38), AS (58) dan RS (26). KP bertugas untuk melakukan scanner uang asli dan edit, A bertugas sebagai operator mesin dan mencetak film, sementara AS bertugas sebagai pencari dana dan RS membantu operator dan membuat uang seri.
“Polrestabes Bandung mendapatkan informasi tentang adanya sekelompok orang yang mengedarkan uang palsu. Oleh karenanya dari Satreskrim melakukan penyelidikan, mendatangi,” ungkap Ulung.
“Dan akhirnya pada tanggal 13 Oktober kemarin melakukan penangkapan dan penggeledahan di daerah Pinggir Kalong dan mendapatkan 4 orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya membuat kertas seperti uang. Oleh karenanya ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Bandung untuk memberikan keterangan lebih mendalam,” bebernya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa printer hingga uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang apabila ditotalkan senilai Rp 800 juta.
“Dan adapun barang bukti yang didapat yaitu seperti printer, kemudian kertas seperti uang sebanyak 600 juta,” tegasnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi tugas, yakni ada yang berperan menjadi operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur.
Polrestabes Bandung kinu masih mencari dua pelaku lainnya yang disebut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut.
Sedangkan pemesannya ialah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas. Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu.
Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.