BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil menangkap enam tersangka berinisial (ST), (EF), (RW), (RS), (GA), dan (RF) yang kasus penyalahgunaan Narkotika.
Polisi mengungkap kasus ini dalam kurun waktu 3 hari periode Tanggal 21 – 23 Mei 2021.
Keenam pelaku masing-masing terlinat penyalahgunaan narkotika mulai dari jenis Sabu-sabu seberat 1.067,56 gram (seribu enam puluh tujuh koma lima puluh enam gram), dan obat-obatan jenis Psikotropika dengan berbagai macam jenis sebanyak 531.
“Jadi kami berhasil menangkap 6 orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Seperti kita ketahui bahwa, tersangka Stevian (ST) itu memiliki barang bukti sabu-sabu sebanyak yaitu 1.001,12 gram,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya, saat di Mapolrestabes Bandung, Jl. Merdeka No.18-21,Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin, (24/5/2021).
“Sedangkan Sdr. Erwin Efendi (EF) sebanyak 43,64 gram, dan Sdr. Roni Wana Maulana (RW) itu sebanyak 22.8 gram. Sedangkan Sdr. Muhamad Resky Setiawan (RS), Gilang Ahmad Maulana (GA), dan Ridwan Filah Ramadhan (RF), itu menyalahgunakan Psikotropika dan obat keras tertentu,” bebernya.
Selain itu, Ulung mengatakan pihaknya mengamankan juga beberapa barang bukti lainya yang di antaranya, 6 buah handphone berbagai merk, 2 buah timbangan digital, 6 pack plastik klip bening, 3 buah Lakban, dan 1 buah cangklong kaca.
“Jadi ada barang bukti lainnya kita dapatkan yang di antaranya ada, 6 buah handphone berbagai merk, 2 buah timbangan digital, 6 pack plastik klip bening, 3 buah Lakban, dan satu buah cangklong kaca, itu kita dapan dari keenam tersangka ini,” ungkap Ulung.
Ulung mengatakan bahwa kronologis kejadian tertangkapnya tersangka dengan inisial (ST) ini berdasarkan hasil penyelidikan selama 3 hari.
“Jadi tertangkapnya Tersangka Stevian (ST) ini, berkat hasil penyelidikan anggota selama tiga hari,” ucapnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa setalah 3 hari melakukan penyelidikan, pihaknya kini menemukan tersangka (ST) di depan rumahnya, yang berlokasi di Jl. Pagarsih, Gg. Sukaparkir, dan langsung melakukan penggeledahan.
“Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, didepan dirumahnya di Jl. Pagarsih Gg. Sukaparkir No 227, Rt 002, Rw 011,Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, tersangka ST berhasil kita tangkap sewaktu akan mengantarkan 1 paket pesanan jenis sabu dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya didapat barang bukti sabu seberat 1.001,12 gram dalam bentuk dua bungkus plastik,” bebernya.
Setelah melakukan penggeledahan, ia mengatakan bahwa, tersangka ST, sempat mengakui bahwa barang tersebut milik rekannya.
“Jadi setelah melakukan Penggeledahan, tersangka Stevian (ST) ini, mengaku bahwa sabu tersebut milik Sdr. IKI (masih dalam penyelidikan) yang didapat pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 di Jl. Ciwastra Kota Bandung melalui kurir yang dikirim oleh Sdr. IKI,” jelas Ulung.
“Tersangka STEVIAN hanya disuruh untuk menempelkan sabu tersebut dilokasi yang ditentukan oleh Sdr IKI. Setiap kali menempelkan sabu Tersangka STEVIAN akan mendapat upah Rp 25.000. Tersangka STEVIAN mengaku telah 1 tahun melakukan kegiatan menempel sabu,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, bahwa setelah itu pihaknya berhasil menangkap kelima pelaku lainnya di lokasi yang berbeda.
“Selanjutnya pada tanggal 22 – 23 Mei 2021 anggota kami berhasil juga menangkap Lima tersangka lainnya di tempat yang berbeda,” ujarnya.
Keemam pelaku dijerat pasal yang berbeda, yang dimana untuk tersangka pengedar Narkotika Gol I, itubdijerat Pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan untuk tersangka yang menyalahgunakan Psikotropika, dijerat Pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.