BANDUNG – Unit Jajaran Reskrim Polsek Lengkong Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan alias begal terhadap sopir taksi online.
Pelaku berinisial AA diketahui menganiaya korban seorang sopir taksi online dengan senjata tajam dan membawa kabur kendaraan roda empat.
Tindakan kriminal itu terjadi pada Kamis 11 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku memesan mobil lewat aplikasi go-car atas nama inisial s dan dijemput di salah satu hotel di Bandung dengan tujuan ke Jalan Sasak Gantung. Namun Di tengah perjalanan pelaku meminta tujuan ke daerah Cikoneng Bojongsoang. Korban pun mengikuti untuk mengganti tujuan.
“Sekitar tanggal 15 April, melakukan pengungkapan kasus 365 dengan korban merupakan sopir taksi online. Pelaku diamankan di salah satu hotel di wilayah Lengkong,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, Senin (19/4/2021).
Kemudian di daerah Cikoneng pelaku meminta berhenti sebentar untuk menunggu pacarnya, tetapi tak kunjung datang. Lalu pelaku pindah duduk ke depan bersampingan dengan korban yang merupakan sopir taksi online pelaku pun meminta kembali ke arah tujuan awal yaitu ke Jalan Sasak gantung.
Di tengah perjalanan pelaku meminta lewat jalan Mekarwangi dan mengarahkan ke tempat yang sepi kemudian mobil berhenti karena jalan buntu. Lalu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
Sopir taksi online itu pun mengalami luka pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri karena sempat melakukan perlawanan. Bahkan hp korban turut diambil.
“Jadi dari awal, pelaku ini modusnya tidak baik. Jadi sudah ke salah satu tempat yang dituju kemudian berubah- ubah tempat,” kata Adanan.
“Pelaku mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkan yang bersangkutan dan melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban luka di bagian pergelangan tangan cukup dalam,” jelasnya.
Alhasil pelaku membawa korban menuju salah satu hotel di kawasan jalan lengkong besar untuk cek in dan korban turun di hotel tersebut.
Namun pada saat di resepsionis di resepsionis, pegawai hotel tersebut curiga melihat korban terluka kemudian pihak atau menghubungi Kepolisian. Dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Resepsionis curiga melihat salah satu tamunya dalam kondisi bersimbah darah lalu melaporkan kepada polsek Lengkong, kemudian kanit Lengkong beserta tim bergerak cepat ke TKP untuk segera mengamankan tersangka,” ujar Adanan Mangopang.
Saat polisi dalam perjalanan, pelaku berniat melarikan diri namun berhasil ditahan petugas keamanan setempat.
Ketika polisi datang dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit.
Adanan mengatakan, pelaku tidak saling mengenal dan pihaknya masih mendalami alasan pelaku datang ke hotel. Diperkirakan pelaku panik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP.