BANDUNG — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali lebih dari 28 juta rekening bank yang sebelumnya diblokir karena tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan.
Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan, seperti judi online, pencucian uang, hingga perdagangan narkotika.
Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pembukaan rekening tersebut kini sedang berlangsung secara bertahap.
Ia menegaskan, seluruh dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
“Pemblokiran ini dilakukan demi melindungi pemilik rekening. Rekening dormant sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” jelasnya. Dilansir dari laman detik.com.
PPATK juga mendorong pemilik rekening untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data guna mencegah penyalahgunaan.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih aktif menjaga keamanan rekening mereka.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant:
1. Isi formulir keberatan melalui bit.ly/FormHensem.
2. Datang ke bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung.
3. Lakukan proses Customer Due Diligence (CDD) bersama pihak bank.
4. Setelah verifikasi selesai, rekening akan diaktifkan kembali oleh pihak bank.
PPATK juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi bank jika menerima notifikasi rekening tidak aktif.
“Rekening yang tidak digunakan bisa menjadi celah kejahatan. Jaga data, jaga keuangan, dan jaga Indonesia,” tegas Natsir.
**
Sumber:
Disadur dari detik.com
Penulis: Ferdi Ferdiansyah
Penyunting: Asep Sonny Sonjaya
















