BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021.
Diketahui sebelumnya, hanya ada satu wilayah yang masuk ke PPKM level 1, yaitu Blitar.
Namun mulai hari ini, Selasa (19/10/2021), ada 54 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2 dan 9 kabupaten/kota yang masuk level 1.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa dalam perpanjangan kali ini akan ada sejumlah pelonggaran.
Pelonggaran aturan kali ini didominasi oleh pembukaan tempat umum bagi anak. Selain itu, ada pula aturan perjalanan untuk sopir logistik serta pembukaan wisata air di sejumlah wilayah.
“Seiring dengan situasi kondisi COVID-19 yang semakin membaik, ada beberapa penyesuaian aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021) malam.
“Terkait detail keputusan akan dituangkan dalam Inmendagri” terang Luhut.
Tempat Bermain Anak Boleh Dibuka
Pada perpanjangan PPKM kali ini, tempat bermain anak boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2. Tempat bermain anak itu pun meliputi mal dan perbelanjaan.
Namun dengan syarat tempat bermain anak harus mencatat nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
Kapasitas Bioskop Ditambah
Selain itu, kapasitas pengunjung bioskop juga ditambah pada periode ini menjadi 75 persen. Aturan ini berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Bioskop
Pemerintah juga mulai memperbolehkan anak untuk masuk area bioskop yang berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.
Tak hanya itu, anak juga boleh masuk ke tempat wisata di daerah berstatus level 2. Aturan ini berlaku bagi anak di bawah 12 tahun. Tetapi, masuk wisata ini tetap wajib menggunakan Peduli Lindungi dengan pendampingan orang tua.
Wisata Air Mulai Dibuka
Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai memberikan pelonggaran untuk pembukaan wisata air di kabupaten/kota level 2 dan 1 sudah bisa mulai dibuka.
Luhut juga menyampaikan bahwa uji coba pembukaan tempat wisata di level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf.