BANDUNG – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari kedepan, yakni pada 5-18 Oktober 2021.
Namun dalam perpanjangan kali ini, pemerintah semakin perbanyak melakukan pelonggaran pada sejumlah sektor.
Keputusan perpanjangan PPKM ini kembali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021).
“Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian,” kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Luhut menyebut, pelonggaran yang diberikan salah satunya misalnyaa yaitu konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka. Tetapi ia menegaskan, kapasitas bioskop tetap maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.
Kemudian, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober 2021.
Pusat kebugaran atau fitness center juga boleh beroperasi, tetapi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat, serta screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
“Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu,” kata Luhut.
Kendati demikian, Luhut mengingatkan masyarakat agar tak mengalami euforia dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.