BANDUNG – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, termasuk di Kota Bandung, Jawa Barat.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan, pihaknya tidak melakukan perubahan aturan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pekan ini.
Oded menegaskan, aturannya masih sama dengan di masa PPKM sebelumnya, termasuk aturan penyelenggaraan pusat perbelanjaan,mall, dan pusat Perdagangan.
“Tidak ada bedanya, kemarin saya dengan Pak Ema mengkaji dan Pak Wakil hampir semua sama, kalau liat kebijakan inmendagri 22 hingga 27 tidak banyak perubahan,” ujar Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jl. Dalem Kaum, Rabu (4/8/2021).
Mengacu pada Inmendagri nomor 22 hingga 27 yang mengatur PPKM Level 4 Jawa-Bali, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan masih belum diperbolehkan untuk menggelar aktivitas perdagangannya.
Aturan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, terkecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Lebih lanjut, Oded pun menanggapi terkait aktivitas perdagangan di Pasat Baru Trade Center.
Oran nomor 1 di Jawa Barat itu menegaskan hal yang sama, bahwa aturan yang berlaku adalah sesuai surat edaran yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri di masa PPKM Level 4.
“Ya tadi Kalau mengacu pada Inmendagri, tidak ada perubahan, kalau secara aturan masih sama, dengan Inmendagri nomor 22,” paparnya
“Saya telah instruksikan kepada Sekda dan teman-teman di lapangan sikapilah mereka dengan imbauan, tertibkan mereka dengan cara-cara yang humanis, Saya tidak mau seperti daerah lain, ada yang tidak humanis jadi tidak enak,” katanya
Wali Kota Bandung berharap semua pihak dapat memahami kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, guna mengendalikan Pandemi Covid-19.
“Mari kita bersabar menjaga, agar semua bisa cepat terkendali,” ajaknya.