BANDUNT – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran (SE) terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang.
Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Mikro mulai dari 9-22 Maret mendatang.
Dalam surat edaran bernomor 49/KS.01/HUKHAM tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar juga mengatur mengenai pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 27 kabupaten/kota di Jabar, mulai dari kegiatan perkantoran hingga kegiatan di rumah ibadah.
Berikut sejumlah aturan yang akan diberlakukan saat perpangan PPKM Mikro:
1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pengecualian, sektor esensial yang berkaitan dengan kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, boleh beroperasi 100 % (seratus persen).
Namun dengan catatan, pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)
4. Membatasi kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% dan untuk pelayanan melalui pesan antara/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Mengizinkan kegiatan ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Menghentikan sementara kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, dan membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.