BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pasalnya, Kota Bandung saat ini berstatus zona merah. Sehingga berbagai aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan diklaim rentan menyebarkan Covid-19.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, pihaknya akan melakukan pengetatan yang semakin masif.
Oded pun segera melakukan revisi peraturan wali kota (Perwal) Nomor 61 tahun 2021.
Salah satu perubahan yang bakal diatur kembali adalah pembatasan aktivitas sosial, seperti pembubaran kerumunan, penutupan tempat ibadah, tidak ada kegiatan seni budaya.
Oded pun menegaskan bahwa pusat perbelanjaan di Kota Bandung diminta beroperasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.
“Jam operasional aktivitas ekonomi sampai dengan pukul 18.00 WIB. Secara kebijakan tidak ada perubahan kecuali selama tiga hari ke depan jam operasional Mal mengikuti jam penutupan jalan ( pukul 18.00 WIB),” ujar Oded dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/6/2021).
Kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa hari ke depan masih berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021.
Hal itu sambil menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana pemberlakuan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Namun, ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat.
“Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” ucap Oded.
Hanya sedikit arahan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal. Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 Tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan menjadi pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu.
Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.
“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.
Editor: Novirahmaya