BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional.
Seiring dengan Perwal tersebut, kebijakan buka tutup jalan masih berlaku di 23 titik ruas jalan di Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi menegaskan bahwa penutupan jalan masih berlaku di 23 titik yang berada di pusat kota atau ring satu dan ring dua.
Penutupan jalan ini dinilai masih efektif meminimalisasi potensi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Dipatiukur kita tutup jam 17.00 Wib kemudian di jalan lainnya jam 18.00 Wib sudah dikoordinasikan dengan Polrestabes dan instansi terkait. Kebijakan ini dilanjut walaupun ada perubahan dari peraturan Wali Kota tetap dilaksanakan seperti biasa,” ujar Ricky di Pendopo kota Bandung, Tabu (10/2/2021).
Kadishub itu pun berharap masyarakat agar terbiasa dengan kebijakan tersebut. Ia pun berharap masyarakat dapat meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19.
“23 (titik) masih tetap seperti yang berjalan seprrti biasa,” kata Ricky.
Dalam PSBB proporsional kali ini, pemerintah memberikan kelonggaran untuk kafe, mal hingga restoran tutup pada pukul 21.00 WIB.
Kendati ada pergeseran jam operasional, Ricky melanjutkan pihaknya tetap tidak akan mengubah kebijakan yang sudah berjalan sejak lama.
“Pola penutupan tidak mengikuti jam operasional, tetapi kita tetap jam 18.00 karena perjalanan mobilitas masyarakat puncaknya jam 18.00 Wib sampai 20.00 Wib. Kalau ditutup pukul 21.00 tidak berefek maksimal terhadap tempat kerumunan orang dan mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Ricky.
Kepala Dishub Kota Bandung itu pun menegaskan bahwa buka tutup jalan tidak akan menganggu aktivitas masyarakat. .
Ricky menambahkan, kapasitas pengunjang di pusat perbelanjaan, mal dan toko sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung dan pengunjung di restoran, rumah makan dan kafe 50 persen. Tak hanya itu, waktu operasional di pusat perbelanjaan, mal dan toko dari pukul 10.00 sampai 21.00 Wib.
” Toko dan pertokoan pukul 10.00-18.00 Wib, pasar tradisional pukul 04.00-12.00 Wib, pasar induk normal. Warung, restoran, rumah makan dan kafe pukul 06.00-21.00 Wib dan resto, kafe di mal dan hotel pukul 10.00-21.00 Wib,” jelasnya.
















