BANDUNG – Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mencairkan JHT saat usia peserta 56 tahun, kecuali peserta mengalami cacat tetap.
Hal itu pun lantas membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan meminta pemerintah meninjau ulang peraturan tersebut. Pasalnya, ia melihat muncul banyak penolakan atas Permenaker tersebut. Ia menegaskan, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif dengam kondisi masyarakat.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” ujar Puan, Senin (14/2/2022), dilansir dari laman Liputan6com.
“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” lanjutnya.
Puan juga menilai, aturan tersebut memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.
Apalagi menurutnya selama pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” ujar Puan.
Kendati para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Puan Maharani mengklaim hal tersebut dianggap tidak cukup.
Sebab, JKP bukan lah solusi cepat dan tepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” katanya.
Justru Puan mengklaim salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut, selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Tetapi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.
“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” jelas Puan.
Puan Maharani juga menilai bahwa subsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK.
“Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” katanya.
Untuk itu, mantan Menko PMK ini meminta agar Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali.
Puan Maharani juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerj atau buruh dan DPR.
“Dalam membuat kebijakan, Pemeritah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” pungkasnya.