BANDUNG – Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami gangguan sejak Kamis (20/6/2024) lalu.
Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bahwa gangguan di Pusat Data Nasional (PDN) terjadi akibat serangan siber. Pelaku alias hacker menggunakan malware dan meminta tebusan US$ 8 juta (Rp 131 miliar).
Kepala BSSN, Hinsa Siburian, mengungkapkan bahwa PDN mengalami down karena serangan siber yang memanfaatkan ransomware brain chipher (brain 3.0).
“Ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0. Jadi memang ransomware ini kan dikembangkan terus. Jadi ini adalah yang terbaru yang setelah kita lihat dari sampel yang sudah dilakukan sementara oleh forensik dari BSSN,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatikan, Senin (24/6/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
Hinsa menyebut bahwa BSSN, Kemenkominfo, dan Telkomsigma saat ini masih terus berusaha memulihkan seluruh layanan, termasuk memecahkan enkripsi yang membuat data di PDN tak bisa diakses.
Sementara itu, Direktur Network & IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko mengatakan bahwa pelaku serangan siber yang menyandera data meminta tebusan US$ 8 juta (Rp 131 miliar) ke pengelola PDN.
“Mereka meminta tebusan US$ 8 juta, ya sekian,” ujarnya.
Telkomsigma sebagai pengelola saat ini terus bekerja sama dengan pemerintah dan otoritas di dalam dan luar negeri masih melakukan penyelidikan atas tindakan penyanderaan data ini.
Untuk diketahui, Data Center yang diserang adalah Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) yang digunakan sambil menunggu Pusat Data Nasional permanen yang masih dalam proses pembangunan.
PDNS ini terletak di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Surabaya dan dikelola oleh Telkom Sigma. Adapun peretasan terjadi pada PDNS yang berlokasi di Surabaya.
“Jadi karena kebutuhan untuk proses bisnis, proses jalannya pemerintahan, maka dibuatlah oleh Kominfo, pusat data sementara, yang ada di Jakarta maupun yang ada di Surabaya,” ujarnya.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Pangerapan menyampaikan dampak serangan tersebut, yakni sebanyak 210 instansi terdampak, baik dari pusat maupun daerah.
Sementara ini pelayanan instansi yang menggunakan data PDN berangsur pulih. Sejumlah instansi yang terdampak telah merelokasi data mereka di PDNS.
“Dari data terdampak 210 instansi dari, baik pusat maupun daerah. Yang sudah up itu tadi imigrasi melakukan relokasi menyalakan layanannya,” ujarnya.
“LKPP SIKaP sudah on, Marves punya layanan perizinan event sudah on, kota Kediri sudah on, yang lain dalam progres,” pungkasnya.
Apa sih Pusat Data Nasional?
Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) sendiri adalah implementasi dari kebijakan pemerintah, khususnya di Pasal 27 Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE).
Dalam Pasal 27 Ayat 4, PDN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf A merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.
Kemudian di Pasal 27 Ayat 5, disebutkan bahwa Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 21 huruf A terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kegunaan Pusat Data Nasional
Berikut kegunaan Pusat Data Nasional yang dikutip dari situs Aptika Kominfo, Senin (24/6/2024).
- Efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja;
- Mempercepat konsolidasi data nasional;
- Integrasi pelayanan publik nasional; dan
- Menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.
Layanan Pusat Data Nasional Sementara
Layanan Pusat Data Nasional Sementara ini meliputi:
- Penyediaan layanan Government Cloud Computing (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemkominfo);
- Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke PDN;
- Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE; dan
- Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence bagi IPPD.
Daftar Kementerian/Lembaga pengguna PDNS
Melansir dari laman Aptika Kominfo, total ada 56 kementerian atau lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional Sementara itu. Berikut daftarnya:
- ANRI (Arsip Nasional RI)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
- Badan Pengawas Pemilu
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- BAPPENAS
- BIG
- BKN
- BKPM
- BMKG
- BNPB
- BP2MI (BNP2TKI)
- BPJS
- BPOM
- BRIN
- BSN
- BSSN
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKKDN
- DKPP
- Kantor Staf Presiden (KSP)
- Kemenko PMK
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan UKM
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak RI
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Budaya
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- LKPP
- Mahkamah Konstitusi RI
- Ombudsman
- Perpustakaan-Nasional
- PPATK
- Setjen DPR RI
- Setjen MPR RI