• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 13 June 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasannya!

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
05 Aug 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasannya!
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Upaya sebagian pelaku usaha kuliner seperti kafe dan restoran untuk menghindari kewajiban membayar royalti dengan memutar suara alam ternyata tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, segala bentuk rekaman suara termasuk kicauan burung atau suara gemericik air masih termasuk dalam kategori rekaman fonogram yang dilindungi hak terkait.

Berita Terkait

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” tegas Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, Senin (4/7/2025). Disadur dari laman Kompas.com.

Menurutnya, meskipun suara-suara tersebut bukan hasil ciptaan komposer musik, selama bentuknya adalah rekaman, maka penggunaannya di ruang usaha tetap harus membayar royalti.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LMKN menilai, ada narasi keliru yang berkembang di tengah pelaku usaha. Beberapa kafe bahkan dengan sengaja memutar suara alam untuk menghindari tarif royalti.

“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujar Dharma.

Tarif Resmi dan Cara Bayarnya

Penarikan royalti sendiri mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, yang menetapkan tarif berdasarkan jenis usaha.

Misalnya, restoran dan kafe dikenakan royalti sebesar Rp60.000 per kursi per tahun, sementara diskotek bisa dikenai hingga Rp250.000 per meter persegi per tahun.

Pembayaran dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan dapat diurus melalui situs resmi LMKN.

“Penarikan royalti ini bukan untuk menyulitkan pengusaha, tapi sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif pencipta dan produser,” kata Dharma.

Musik Asing dan Streaming Pribadi Juga Tak Lepas

Di lapangan, sejumlah kafe mulai menyiasati aturan dengan hanya memutar musik instrumental atau lagu-lagu barat. Namun, langkah itu juga tidak serta-merta membebaskan mereka dari kewajiban membayar royalti.

“Jadi, udah mengikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu barat,” ujar Ririn (nama disamarkan), salah satu karyawan kafe di kawasan Tebet, Minggu (3/8/2025).

Menanggapi itu, Dharma menegaskan, musik dari luar negeri pun tetap wajib dibayar karena Indonesia telah terikat kerja sama dengan organisasi hak cipta internasional.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” ujarnya.

Beberapa pelaku usaha bahkan memilih tidak memutar musik sama sekali. “Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh. Jadi, benar-benar anyep,” ungkap Gusti, karyawan restoran mie di lokasi lain.

Streaming Bukan Lisensi Komersial

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham juga mengingatkan bahwa layanan streaming seperti Spotify atau Apple Music hanya berlaku untuk penggunaan pribadi.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial,” jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, Senin (28/7/2025).

Dengan begitu, pelaku usaha tetap harus mengurus lisensi tambahan melalui LMKN agar penggunaan musiknya sah secara hukum.

Tags: Bayar RoyaltiLMKNNasionalRoyaltiSuara AlamSuara Burung

Rekomendasi untuk Anda

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend
Jawa Barat

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran
Bandung Kota

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman
Bandung Kota

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science
Bandung Kota

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Nasional

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

30 January 2026
Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat
Bandung Kota

Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat

24 January 2026
Next Post
OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 25 Ribu Rekening Diduga Terkait Judi Online

OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 25 Ribu Rekening Diduga Terkait Judi Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In