BANDUNG – Polemik antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) di Pasir Impun, Mandalajati, kota Bandung, Jawa Barat masih memanas.
Terbaru, sebanyak 135 opang di wilayah Pasir Impun meminta kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp 10 juta per orang.
Tuntutan ini diminta setelah ojol dibolehkan melintas dan mengangkut penumpang di jalur tersebut. Sehingga para opang merasa dirugikan dan mengalami penurunan pendapatan.
Sebelumnya, perselisihan opang kontra ojol di Pasir Impun ini sudah kerap terjadi. Bahkan sempat ada bentrokan meski akhirnya dapat dimediasi hingga terjadi perdamaian.
“Pengen ada penggantian, mau dihijaukan oleh ojek online kita minta ganti rugi. Mudah-mudahan Rp 10 juta per orang disetujui, anggota ada 135 orang,” ujar Ketua Opang Pasir Impun, Deni Kustiawan saat dikonfirmasi, pada Selasa (17/9/2024).
Ia menegaskan bahwa tuntutan ini dilayangkan ke pihak kecamatan, penyedia ojol hingga warga setempat. Sebab, lantaran ojol diperbolehkan melintas mengangkut penumpang maka dipastikan opang tidak dapat beroperasi.
“Kita gak bisa jalan, masa nonton ojek online ke atas ke bawah,” katanya.
Tak hanya itu, opang yang dapat beroperasi di wilayah Pasir Impun pun harus membeli kartu anggota ojek pangkalan. Namun sejauh ini, delapan kesepakatan antara opang dengan ojol di Pasir Impun belum berlaku.
Adapun beberapa keputusan yang dimaksud yaitu:
1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.
3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).
5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.
6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.
7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.
8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (16/9/2024).
“Delapan poin ada yang gak disepakati sama opang yang bikin posko di jalur Pasir Impun dan ojol bisa mangkal gak sepakat,” katanya.
Katanya, sejumlah ojol masih ada yang menurunkan penumpang saat berada di Pasir Impun termasuk masih ada yang nakal membawa penumpang. Ia pun mengaku belum menerima surat resmi soal ojol diperbolehkan beroperasi di wilayah tersebut.
Deni juga mengaku masih ingin menemui pihak terkait untuk menuntaskan masalah tersebut. Sejauh ini, pihak opang memberikan kelonggaran untuk ojol yaitu pembawa makanan diperbolehkan akan tetapi mereka yang membawa penumpang harus turun.