BANDUNG – Kepolisisian Sektor (Polsek) Coblong berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan minimarket Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Selasa 23 Maret 2021.
Kapolsek Coblong, Hendra Virmanto mengatakan, pelaku jambret handpone tersebut melakukan aksinya terhadap perempuan dengan cara menodongkan sebilah pisau.
“Pelaku jambret dengan cara menodong,” ungkap Hendra Virmanto kepada wartawan di Mapolsek Coblong, Sabtu (27/3/2021).
Hendra mengungkapkan, pelaku berinisial AR (31) ini telah melakukan aksi kriminal itu beberapa kali.
“Pelaku ini sudah melakukan dua kali tindak pidana tersebut dan merupakan residivis. Pelaku diamankan pada saat setelah melakukan pidana tersebut dan ditangkap oleh massa atau warga di Jalan Djuanda depan Indomaret di Kelurahan Dago,” jelas Hendra.
Satu Pelaku Lainnya Masih Buron
Pelaku saat itu melancarkan aksinya tidak sendirian. Namun saat ini polisi tengah mencari rekan AR yang menjadi kawanan jabret tersebut.
“Kerugian dari korban dua handphone. Untuk pelaku menggunakan senjata tajam sebilah pisau. Untuk pelaku yang tertangkap sendiri atas nama Ade Ridwan yang dibonceng. Kemudian dia (pelaku lain berinisial TA) membawa motornya masih dalam pencarian orang DPO dan masih melarikan diri,” bebernya.
Menurut Hendra, pihaknya telah mengantongi identitas dan foto dari satu pelaku lainnya.
“Upaya kita akan sebarkan fotonya koordinasi dengan polsek-polsek lain atau jajaran lain untuk menyebarkan foto DPO tersebut,” tegas Hendra.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 angka 1 dan 2 dengan hukuman 9 tahun penjara.
















