• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 17 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Resmi! Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Novi Rahma by Novi Rahma
01 Aug 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Resmi! Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi: Freepik

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Indonesia kini mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi khusus korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah dari Malaysia, Minta Efisiensi hingga Koordinasi Total

Prabowo Setuju Aset Koruptor Dirampas, Megawati Bilang Bisa Disalahgunakan

14 May 2025
Respons Tegas MUI Usai Wacana Legalisasi Kasino Dibuka DPR: Judi Langgar UU dan Norma Masyarakat

Respons Tegas MUI Usai Wacana Legalisasi Kasino Dibuka DPR: Judi Langgar UU dan Norma Masyarakat

14 May 2025
Belajar dari Thailand dan UEA, DPR Buka Wacana soal Legalitas Kasino di Indonesia

Belajar dari Thailand dan UEA, DPR Buka Wacana soal Legalitas Kasino di Indonesia

13 May 2025
Fadli Zon: Sejarah RI Akan Ditulis Ulang, Libatkan 100 Sejarawan dan Profesor

Fadli Zon: Sejarah RI Akan Ditulis Ulang, Libatkan 100 Sejarawan dan Profesor

13 May 2025

Hal ini dinilai menjadi langkah besar yang telah diambil pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak reproduksi perempuan.

Dalam Pasal 116 dalam PP tersebut, disebutkan bahwa aborsi dilarang kecuali jika terdapat indikasi kedaruratan medis atau dalam kasus kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari Pasal 116.

Aborsi diperbolehkan apabila kehamilan tersebut mengancam nyawa atau kesehatan ibu, atau jika janin mengalami cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki dan tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Namun kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Mengutip dari Pasal 118 huruf b, aborsi juga dapat dilakukan dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Lalu dalam Pasal 119 menyebutkan bahwa pelaksanaan aborsi juga hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.

Tak hanya itu, proses aborsi juga harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Dalam Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan tersebut harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Kemudian korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling. Berdasarkan dari Pasal 124 ayat 1, jika selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi, maka berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.

Adapun bagi anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Tapi jika tak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: AborsiPemerintah

Rekomendasi untuk Anda

Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen
Nasional

Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

15 September 2024
Presiden Jokowi Bakal Larang Penjualan ‘Rokok Ketengan’
Nasional

Resmi! Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang

30 July 2024
Menkeu Sri Mulyani Senang Orang Pamer Harta di Medsos: Siap-Siap Petugas Pajak Datang
Nasional

Sri Mulyani Siapkan Rp 71 Triliun untuk Makan Siang Gratis 2025

25 June 2024
Menkeu Sri Mulyani Senang Orang Pamer Harta di Medsos: Siap-Siap Petugas Pajak Datang
Nasional

Menkeu Klaim Pemerintah Berhasil Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran di Daerah

11 June 2024
Siap-siap! Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Nasional

Siap-siap! Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

4 June 2024
Banyak Anak-anak Sudah Merokok, Kemenkes: PP Tembakau Perlu Direvisi
Nasional

Pemerintah Diusulkan Atur Masyarakat yang Beli Rokok Wajib Tunjukkan KTP

29 May 2024
Next Post
Jokowi: Saya dan Ma’ruf Amin Mohon Maaf atas Segala Salah Selama Jadi Presiden-Wapres

Jokowi: Saya dan Ma'ruf Amin Mohon Maaf atas Segala Salah Selama Jadi Presiden-Wapres

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In