BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah resmi menetapkan upah minimum tahun 2021 tidak akan naik.
Menurut Ida, upah minimum tahun depan akan sama dengan tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020), dilansir dari laman Detik.
Ida meminta para Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia agar menyesuaikan upah minimum di tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tambah Menaker.
















