BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menjadikan kejadian pembagian bir oleh komunitas Free Runners saat ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 sebagai momentum untuk meloloskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Umum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau pelaksanaan sanksi sosial yang dijalani anggota Free Runners di kawasan Balai Kota Bandung, Minggu, (27/7/2025).
Setelah dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kejadian tersebut, Pemkot menjatuhkan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan ruang publik selama dua pekan.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ditemukan pasal pidana yang bisa diterapkan. Jadi kami mengambil langkah bijak, yaitu sanksi sosial,” ujar Erwin.
Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting. Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum perlu direvisi agar memiliki ketentuan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran serupa di masa depan.
“Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekedar sosial. Bisa saja nanti ada pidana, kurungan, atau denda,” kata Erwin. Ia menyebut bahwa diskusi bersama DPRD Kota Bandung sudah mulai dibuka untuk menyambut hal ini.
Meski begitu, Erwin menegaskan bahwa pendekatan yang diambil Pemkot tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemaslahatan.
“Saya memimpin Kota Bandung memakai kaidah ushul fikih, yakni tasarruf imam al-raasyid bil maslahah , kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan,” tuturnya.
Sebanyak 30 anggota komunitas Free Runners terlibat dalam aksi bersih-bersih dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika.
Komunitas juga telah menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral.
















