BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyidangkan 15 pelanggar PPKM Darurat dari sektor usaha, di halaman depan Cihampelas Walk (Ciwalk) pada Kamis (15/7/2021).
Ada pun hal itu, menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol-PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan bahwa dari 15 pelanggar tersebut, itu hadir semua untuk mengikuti persidangan Tindak Pindana Ringan (Tipiring) on the street.
“Jadi untuk pelangar yang kita sidangkan hari ini, itu sebanyak 15 dan hadir semua,” ucapnya pada saat ditemui seusai melaksanakan Sidang tipiring On the street, di Cihampelas Walk, (Ciwalk) Jl. Cihampelas No.160, Kec. Coblong, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu, Ia juga menyebutkan bahwa pada saat melaksanakan sidang tipiring tersebut, Hakim memponis kepada para pelanggar yakni, dengan denda antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu.
“Hakim memponis denda itu antara 250 ribu sampai 600 ribu, dengan subsider 4 sampai 6 hari kurungan,” ungkapnya
Ia pun menambahkan, dalam 15 pelanggar tersebut, yang sudah membayar denda itu sebanyak 12. Dan sisanya Idris menyebutkan akan menemui jaksa di Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Kota Bandung.
“Jadi yang sudah bayar dan di eksekusi oleh jaksa barusan itu, dari 15 itu hanya 12 pelanggar. Jadi 3 pelanggar lainnya, itu akan menemui Jaksa Di kantor Kejasaan tinggi, pungkasnya.
















