BANDUNG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi sebagai Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung beserta timnya telah menindak 145 orang tak bermasker.
Selain itu, tim juga menghentikan kegiatan tiga cafe dan restoran serta satu tempat hiburan. Penindakan tersebut dilakukan pada periode operasi 13 sampai 18 Agustus 2020.
“Kita operasi ke 24 Pasar, itu kita dapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Perwal (Peraturan Wali Kota), kita berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan,” kata Rasdian, dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Rabu (19/8/2020).
Dengan menggandeng Linmas dan aparatur kewilayahan, Rasdian pun menyasar ke taman kota. Di tujuh taman tersebut, terciduklah 16 pengunjung yang tidak memakai masker yang kemudian diberikan peringatan tertulis.
“Saat operasi di seputar area taman juga, kita empat kali membubarkan kerumunan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Rasdian, monitoring juga dilakukan di pusat perbelanjaan dan pertokoan. Dari lima tempat yang disidak, tim gabungan menindak delapan pelanggar yang tidak memakai masker dengan diberikan peringatan tertulis.
Selain itu, pantauan di dua stasiun kereta api, terjaring ada tujuh pelanggar.
“Monitoring juga kami lakukan ke 8 cafe dan rumah makan. Didapati tiga pelanggaran beroperasi di luar ketentauan. Itu kita langsung menghentikan kegiatan dan diberikan peringatan tertulis,” kata Rasdian.