BANDUNG – Polri mencatat sebanyak 3.145 pelaku judi online yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 hingga 2024. Adapun dalam kurun waktu tersebut, kasus judi online sebanyak 1.988.
“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin (29/4/2024).
Karopenmas merincikan, tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Lalu pada tahun 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Lebih lanjut, Karopenmas mengungkap motif yang dilakukan para pelaku judi online. Yakni ingin memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.
“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” terangnya.
Karopenmas mengungkap beberapa modus dilakukan pelaku judi online, mengingat selama dua tahun ini dilakukan pemblokiran baik situs, iklan, dan amplikasi judi online.
Pertama, dengan menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh peilik web. Kemudian, setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi. Lalu, proses withdraw atau penarikan uang cepat.
“Pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online,” pungkasnya.