BANDUNG — Setelah sebelumnya menerapkan kebijakan pemblokiran pada rekening bank yang tidak aktif atau dormant, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini membuka wacana serupa untuk e-wallet.
Kebijakan ini masih dalam tahap pertimbangan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa PPATK akan mengkaji risiko-risiko terkait e-wallet terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Danang saat ditemui di kantornya pada Rabu, (6/8/2025). Disadur dari laman cnnindonesia.com.
Saat ini, PPATK masih fokus membenahi pelaksanaan pemblokiran rekening dormant yang telah menimbulkan beragam kritik di masyarakat.
Danang menegaskan, “Nanti kita fokus dulu di rekening ini.”
Kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dimulai sejak 15 Mei 2025 ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening.
Berdasarkan analisis PPATK selama lima tahun terakhir, banyak rekening dormant yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai kejahatan, seperti pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, dan jual beli rekening.
Bahkan, dana pada rekening dormant seringkali dicuri oleh pihak internal bank atau oknum lain yang tidak diketahui pemiliknya.
Oleh karena itu, PPATK telah meminta pihak perbankan untuk mempercepat proses verifikasi dan pemutakhiran data nasabah.
Langkah ini diharapkan dapat melindungi nasabah yang sah dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Hingga saat ini, PPATK telah mencabut pemblokiran pada 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak kebijakan tersebut mulai berlaku.
**
Sumber:
Disadur dari cnnindonesia.com
Penulis: Ferdi Ferdiansyah
Penyunting: Asep Sonny Sonjaya
















