• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 13 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Simak! Ini Kebijakan dan Daftar KA yang Beroperasi Saat Mudik Dilarang

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
04 May 2021
in Bandung Raya
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
PT KAI Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Ilustrasi kereta (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Berita Terkait

160 Ribu Warga Gunakan Kereta Selama Libur Iduladha, KAI Bandung Ucapkan Terima Kasih

160 Ribu Warga Gunakan Kereta Selama Libur Iduladha, KAI Bandung Ucapkan Terima Kasih

12 June 2025
Dedi Mulyadi Kritik Dana Rp60 M untuk Kertajati, Farhan: Mending Buka Lagi Husein

Dedi Mulyadi Kritik Dana Rp60 M untuk Kertajati, Farhan: Mending Buka Lagi Husein

12 June 2025
28 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung, Ada yang Terbuat dari Daun Talas

28 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung, Ada yang Terbuat dari Daun Talas

12 June 2025
Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Kalahkan Jakarta

Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Kalahkan Jakarta

11 June 2025

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Adapun bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Kuswardoyo.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Kuswardoyo.

KAI Daop 2 mengoperasikan 4 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan khususnya untuk wilayah Daop 2 Bandung memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI Daop 2 tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Kuswardoyo.

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 3 nama KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Kuswardoyo mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diizinkan oleh Pemerintah.

KAI Daop 2 mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“Daop 2 selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak memaksakan diri untuk mudik tahun ini,” tutup Kuswardoyo.

Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021

Daftar KA Jarak Jauh:

  1. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP)
  2. Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong pp
  3. Pasundan relasi Kiaracondong-Surabayagubeng (PP)
  4. Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo – Kiaracondong (PP)

Daftar KA Lokal:

  1. Cibatuan relasi Cibatu-Purwakarta
  2. Lokal Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka
  3. Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi
Tags: Kereta ApiLebaranMudik

Rekomendasi untuk Anda

Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung
Bandung Kota

Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung

7 April 2025
Mudik Lancar, Wisata Padat: Jawa Barat Siap Hadapi Puncak Arus Balik
Bandung Raya

Mudik Lancar, Wisata Padat: Jawa Barat Siap Hadapi Puncak Arus Balik

3 April 2025
288 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran 2025, Kunjungan Keluarga Dibuka Tiga Hari
Bandung Kota

288 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran 2025, Kunjungan Keluarga Dibuka Tiga Hari

1 April 2025
Siaga 24 Jam, Call Taker 112 Tetap Bertugas Demi Keselamatan Kota Bandung
Bandung Kota

Siaga 24 Jam, Call Taker 112 Tetap Bertugas Demi Keselamatan Kota Bandung

30 March 2025
Sempat Gangguan Akibat Erosi, Jalur KA Ciamis – Manonjaya Kembali Bisa Dilewati
Bandung Raya

Sempat Gangguan Akibat Erosi, Jalur KA Ciamis – Manonjaya Kembali Bisa Dilewati

29 March 2025
Mudik Nyaman dan Gratis, Warga Bandung Antusias Pulang Kampung
Bandung Kota

Mudik Nyaman dan Gratis, Warga Bandung Antusias Pulang Kampung

28 March 2025
Next Post
23 Pegawai di Wilayah Kecamatan Astana Anyar Terpapar Covid-19, Termasuk Camat

Bandung Barat-Tasikmalaya Masuk Zona Merah Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In