BANDUNG – Sekitar 85 tempat hiburan di Kota Bandung sudah mengajukan surat permohonan membuka operasional lagi di masa pandemi Covid-19. Namun, tidak semua tempat hiburan itu direkomendasikan beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung baru memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa AKB.
Sedangkan, sebanyak 35 tempat hiburan belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengungkapkan, sebanyak 80 tempat hiburan telah mengajukan izin untuk bisa kembali beroperasi.
Namun dari total permohonan yang diterima, Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi.
Disbupar Kota Bandung terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi.
“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha,” ucap Dewi Kaniasari, dilansir dari humas.bandung.go.id.
“Kita terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan kelengkapan yang kurang. Kita juga selalu berkoordinasi dengan ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung),” tuturnya.
Namun, Dewi memintar kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara mandiri guna mencegah penularan Covid-19.
“Permasalahan dan penanganan Covid-19 tidak bisa hanya Pemkot Bandung saja tetapi perlu ada kesadaran juga dari semua elemen masyarakat,” ajaknya.