BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan ramadan. Di tahun ini, ibadah salat tarawih dan itikaf diperkenan dengan sejumlah syarat.
“Diperbolehkan pelaksanaan salat tarawih tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan slat berjamah di dalam masjid adalah sebersar 50 persen dari kapasitas masjid dan tetap menjaga jarak,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai melakuka Rapat Terbatas, di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
Wali Kota Bandung itu juga menyatakan hal yang sama terkait ibadah itikaf.
“Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid,” tuturnya.
Meski begitu, Oded mengingatkan terhadap pelaksanaan ibadah salat yang dilakukan secara berjamah. Menurutnya, salat berjamah sebaiknya dilakukan secara ringkas.
“Pelaksanaan salah berjamaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang,” tegasanya.
Oded menambahkan, selain kegiatan tersebut, terdapat satu kegiatan khas ramadan lain yang diperbolehkan pada ramadan kali ini. Menurutnya, Pemkot Bandung juga tidak melarang untuk kegiatan buka bersama.
“Kegiatan buka bersama dipebolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan,” tandasnya.